x

LPSK Serahkan Restitusi ke 72 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Korban Meninggal Terima Rp10 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 23:00 16 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi berupa uang tunai kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan dalam acara yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (28/8).

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa restitusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT, yang ditetapkan pada 24 Februari 2025 dan diumumkan dalam sidang pada 3 Maret 2025.

Dalam putusan tersebut, lima terdakwa diwajibkan membayar total Rp670 juta, dengan masing-masing dikenakan tanggungan sebesar Rp134 juta. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada 72 korban: 63 keluarga korban meninggal dunia menerima masing-masing Rp10 juta, sedangkan delapan korban luka mendapat Rp5 juta per orang.

“Penyerahan restitusi ini merupakan bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal kasus Kanjuruhan sejak awal hingga tahap pemulihan korban,” ujar Achmadi.

Namun, respons dari keluarga korban tidak sepenuhnya positif. Rini Hanifah (48), salah satu keluarga korban asal Pasuruan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap nilai restitusi yang diberikan, karena jauh dari tuntutan awal.

“Kami menuntut Rp250 juta untuk setiap korban meninggal. Saat sidang pertama ditetapkan Rp15 juta, tapi setelah banding malah turun jadi Rp10 juta. Seharusnya banding itu menaikkan, bukan menurunkan,” ucap Rini.

Ia juga membandingkan besaran restitusi ini dengan santunan kecelakaan yang dianggap lebih tinggi, padahal menurutnya, tragedi Kanjuruhan adalah kasus pembunuhan.

“Sebetulnya kami enggan menerima uang Rp10 juta ini. Untuk korban kecelakaan saja bisa dapat Rp25 juta, ini kasus pembunuhan,” tegasnya.

 

Post Views17 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x