TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Selatam (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.
Berdasarkan informasi, Minggu, 5 Oktober 2025, pelayanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di Bintaro Plaza.
Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Tidak ada komentar