x

Lokasi SIM Keliling di Tangsel: Bintaro Plaza

waktu baca 1 menit
Minggu, 5 Okt 2025 07:29 6 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Selatam (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi, Minggu, 5 Oktober 2025, pelayanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di Bintaro Plaza.

Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views7 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
15 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x