x

Lokasi SIM Keliling di Depok 23 Agustus 2025: Margo City-Pos Lantas Bambu Kuning

waktu baca 1 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 07:00 55 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling di pada Sabtu, 23 Agustus 2025 berlokasi di Margo City Jalan Margonda Raya.

Sementara itu, lokasi kedua di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views56 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x