x

Lokasi SIM Keliling Depok, 13 Oktober 2026

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 1 menit
Selasa, 13 Okt 2026 07:58 58

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Oktober 2026 berlokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan Beji.

Sementara itu, lokasi kedua di EX-Ramayan, Jalan Raya Bogor, Kota Depok.

Pelayanan SIM Keliling di Depok di mulai pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor