TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai payung hukum program andalan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada Undang-Undang Makan Bergizi Gratis,” kata Gamal dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Gamal menilai, dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan program MBG ke depan tetap eksis meskipun Indonesia berganti kepemimpinan.
“Dengan adanya regulasi, program makan bergizi gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3,4,5 dekade ke depan,” ucap legislator Fraksi PKS itu.
Menurutnya dasar hukum MBG juga akan membantu DPR untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, serta hubungan negara dengan swasta. Hal ini termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bahkan lebih lanjut termasuk konflik kepentingan dan kita juga bisa mendorong ya, bagaimana kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan mungkin anggaran dalam tahun-tahun mendatang,” tutur Gamal.
“Kedua, di berbagai negara mereka memiliki peran pemerintah daerah dalam semua siklus pelaksanaannya sampai tingkat kecamatan,” tambahnya.
Lebih jauh, Gamal juga mengusulkan agar DPR membentuk Komite Makan Bergizi Gratis di daerah-daerah. Komite itu nantinya akan melibatkan beberapa pihak, seperti sekolah, penyuluh kesehatan, orang tua siswa, ahli gizi, hingga organisasi masyarakat (ormas).
“Sehingga pengawasan itu tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tapi kita bisa melibatkan unsur masyarakat,” demikian Gamal.
Tidak ada komentar