TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang diserahkan kepada Komisi III.
Menurutnya baik pimpinan ataupun anggota Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025.
“Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sedangkan terkait mekanisme pembahasannya, ada potensi untuk berbarengan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yanng didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” kata Nasir.
Namun, kata legislator PKS ini mengatakan terkait pembahasannya nanti akan seperti apa tentu akan ditindaklanjuti oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
“Itu nanti dibahas di Panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” imbuhnya.
“Soal substansi itu macam macam pendapatnya. Karena macam macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan presiden,” demikian Nasir menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas oleh Komisi III DPR.
Ia menilai, pembahasan di Komisi III akan lebih cocok karena komisi tersebut juga sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nanti diatur lah (RUU) Perampasan Aset bagaimana. Kayaknya lebih pas (dibahas) di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” ucap Iman, pada Selasa (9/9).
Tidak ada komentar