TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, memplototi sejumlah persoalan krusial terkait perlindungan pekerja migran dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).
Ledia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang sering memenuhi standar pelatihan minimal dan perlindungan bagi pekerja migran.
Legislator Fraksi PKS ini mengungkapkan adanya praktik penandatanganan kontrak tiba-tiba sebelum keberangkatan dengan bahasa negara tujuan, yang seringkali berisi kewajiban kerja 24 jam tanpa libur.
“Kalau kualifikasi P3MI benar-benar terpenuhi, konflik dengan pemberi kerja bisa diminimalisir. Sayangnya, praktik di lapangan masih jauh dari ideal,” tegas Ledia dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/9/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pekerja migran sektor nelayan yang kerap dikategorikan sebagai pelaut tanpa memiliki kualifikasi maupun perlindungan hukum yang layak. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ancaman serius, termasuk kasus kecelakaan kerja yang tidak ditanggung asuransi.
Lebih lanjut, Ledia menekankan perlunya diplomasi yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan PMI di negara tujuan, mengingat perbedaan regulasi yang signifikan antarnegara.
“Undang-undang ini harus melindungi seluruh pekerja migran, baik mereka yang bekerja di sektor domestik maupun profesional. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri setelah menempuh pendidikan tinggi. Mereka seharusnya bisa melanjutkan karir sesuai kualifikasi yang dimiliki, bukan kembali dipaksa melalui mekanisme lama,” jelasnya.
Ledia menutup dengan menegaskan bahwa RUU P2MI harus menjadi instrumen perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus membuka ruang transformasi karir bagi mereka di masa depan.
Tidak ada komentar