x

Legislator Murka Driver Taksi Online Lakukan Pemerkosaan Terhadap Penumpang, Minta Pelaku Dijerat Hukaman Berlapis

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Nov 2025 19:59 11 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang wanita yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta.

Ia mendorong agar pelaku tak hanya dijerat dengan KUHP, tapi juga Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine, Jumat (28/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NG (30) diperkosa sopir atau driver taksi online saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.

Pelaku sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api (senpi). Saat itulah FG tega memerkosa NG di kursi penumpang taksi online tersebut.

Korban saat ini dilaporkan mengalami trauma, dan masih menjalani perawatan medis sebab terdapat luka-luka di tubuhnya.

Sementara, polisi telah menangkap dan menetapkan sopir taksi online, FG (49), sebagai tersangka.

Polisi baru menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Oleh karenanya, Irine mendorong polisi menambah jeratan hukuman bagi pelaku dengan UU TPKS.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.

“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambung Irine.

Irine mengingatkan, pemerkosaan bukan kejahatan yang ringan sehingga tuntutannya pun juga harus berat.

“Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irine meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah memberikan pendampingan bagi korban.

Ia pun mengingatkan agar pendampingan yang diberikan bagi korban bukan hanya secara hukum, tapi juga dari sisi psikologi.

“Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” tegas Irine.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
2 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x
x