x

LBH Jakarta Desak DPR-Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU TNI

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 10:03 122 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan rencana pengesahan Revisi Undang-Undang TNI masuk dalam rapat Paripurna.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengetakan, keputusan menempatkan prajurit TNI pada jabatan sipil merupakan suatu kebijakan yang keliru karena berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Peran TNI secara esensial dalam demokrasi, bukan diruang sipil tapi sebagai konteks profesional nya sebagai alat untuk pertahanan negara,” ungkap Fadhil kepada Todaynews.id, Kamis (20/3/2025)

“Coba bayangkan ketika TNI yang bakal mengandalkan keutamaan kekuatan fisik dan kemutlakan hirarki itu ditempatkan diruang sipil dimana dia harus kompromi, harus dialog dan juga ada proses proses deliberasi (pertimbangan) disitu ya,” terang Fadhil.

Fadhil menambahkan, langkah DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pengesahan RUU TNI ke paripurna bakal mencederai perjuangan reformasi dan demokrasi di Indonesia.

“Jadi hal ini yang kemudian juga menjadi problem,” sambung Fadhil.

Sebagai informasi, Komisi I DPR RI berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI dalam agenda rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2024).

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, pembahasan baleid pasal-pasal yang dibahas di dalam Revisi UU TNI sudah selesai dan diputuskan bakal dibawa ke paripurna.

Padahal sebelumnya, Revisi UU TNI itu banyak menuai protes penolakan publik lantang telah dianggap menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang mirip dengan instrumen pemerintahan orde baru.

“Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insyaallah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Post Views123 Total Count
LAINNYA
x