x

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Agu 2025 07:00 20 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat, 22 Agustus 2025 hadir di dua lokasi.

Lokasinya di Metropolis Mal dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

Kemudian lokasi kedua berada di Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views21 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x