x

Langgar Disiplin dan Terlibat Narkoba, Satu Personel Polres Sumenep Diberhentikan

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 20:52 60 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Polres Sumenep resmi memberhentikan satu anggotanya, Bripka VA, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba dan tidak menjalankan tugasnya selama setahun penuh.

Keputusan tegas ini ditetapkan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung Senin (19/5), dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres, pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, seluruh personel Polres, serta ASN, sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan disiplin dan profesionalisme.

AKBP Rivanda menyampaikan bahwa tindakan PTDH ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi.

“Menjadi polisi adalah kehormatan yang harus dijaga dengan integritas dan dedikasi tinggi. Proses seleksi yang tidak mudah harus dibayar dengan tanggung jawab yang besar,” ujar Rivanda dalam sambutannya.

Dia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi online, serta mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan tugas.

Rivanda menekankan pentingnya pembinaan dari senior kepada junior agar nilai-nilai positif tetap terjaga di lingkungan kepolisian.

“Jika belum mampu berprestasi, setidaknya laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Pemberhentian ini menjadi pesan moral bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran berat, dan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap tegas dan disiplin dalam setiap lini.

Post Views61 Total Count
LAINNYA
x