x

Lakukan Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Serang Masih Temukan Data Tidak Sinkron

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 12:39 2 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan (PDPB) ke-III Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya masih mendapati di beberapa kecamatan terdapat pemilih yang masih hidup tetapi terdata sudah meninggal.

“Sehingga khawatirnya nanti mereka yang seharusnya dapat hak pilih, tapi karena memang di mereka tidak hak pilih. Itu titik fokus ke pengawasan kami dari Bawaslu Kabupaten Serang,” jelas dia kepada wartawan usai meninjau salah satu rumah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (7/8/2025).

Furqon mengatakan bahwa dirinya sempat menghadiri rapat pleno di KPU Kabupaten Serang, semua temuan hasil seluruh pengawasan sudah disampaikan.

Jajaran dari Bawaslu Kabupaten Serang saat meninjau rumah warga dalam rangka pengawasan PDPB.

Jajaran dari Bawaslu Kabupaten Serang saat meninjau rumah warga dalam rangka pengawasan PDPB. Foto: Akbar Budi Prasetia/TODAYNEWS.ID

“Dan KPU Kabupaten Serang langsung merespons itu, mereka melakukan penghapusan data, kalau memang itu masih hidup maka itu harus jadi MS (Memenuhi Syarat) jangan sampai TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata dia.

“Dikhawatirkan nanti walaupun ini pemilu dan pilkada masih jauh, tapi kan namanya data harus kita lebih baik,” kata dia.

Furqon mengungkapkan kendala dalam melakukan pengawasan PDPB. Dia berujar, KPU mengambil data dari tiga lembaga di antaranya; Disdukcapil, BPS, dan BPJS.

“Sehingga kadang (data) tiga lembaga itu tidak sinkron. Kemarin kami menemukan di data sensu BPS orang ini meninggal, tapi di data BPJS orang ini masih hidup,” ujar dia.

“Sehingga kami kemarin sudah menyampaikan untuk berkoordinasi, karena ini adalah untuk menjaga hak demokrasi seseorang,” pungkas dia.

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    21 hours ago
    21 hours ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x