Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dhanis Iswara/TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam rapat Paripurna kedelapan masa sidang II 2025-2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari tahun depan.
“Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam jumpa pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).
Puang menjelaskan bahwa pembahasan KUHAP ini telah berjalan hampir 2 tahun di DPR yang melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan.
“Proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation,” ujarnya.
Puan mengungkapkan, lebih dari 130 masukan telah diterima oleh DPR selama pembahasan KUHAP tersebut.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan, bahwa penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.
“Sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” ucapnya.
“Kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.