 Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, Muchammad Romahurmuziy atau Rommy. Foto: Instagram Muchammad Romahurmuziy
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, Muchammad Romahurmuziy atau Rommy. Foto: Instagram Muchammad Romahurmuziy							    TODAYNEWS.ID – PPP kubu Agus Suparmanto akan menggugat SK Kepengurusan kubu Muhamad Mardiono yang disahkan Kementerian Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, Muchammad Romahurmuziy atau Rommy mengatakan, pihaknya tegas menolak SK kepengurusan PPP kubu Mardiono.
“Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” ujar Rommy kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Dia mengungkapkan, gugatan yang diajukan berdasarkan hasil konsultasi dengan para kiai.
“Kami diperintahkan para kiai PPP untuk melakukan gugatan karena ini sudah jihad melawan kezaliman dan kebatilan,” kata dia.
Dia juga keheranan dengan ajak kubu Mardiono yang meminta kubu Agus Suparmanto bergabung. Menurutnya, tidak banyak yang mendukung kepemimpinan Mardiono di PPP.
“Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah,” kata dia.
Rommy menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mendaftarkan SK kepengurusan Agus Suparmanto ke Kementerian Hukum.
Namun, kata Rommy, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut soal SK yang didaftarkan tersebut.
“Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada,” pungkasnya.
Perlu diketahui, SK pengesahan kepengurusan PPP telah ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Ditjen AHU telah melakukan penelitian berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar. Menurutnya, tidak ada yang berubah dalam AD/ART tersebut.
“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK (Surat Keputusan) Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” tambahnya menegaskan.
 34 Total Count
34 Total Count
Tidak ada komentar