TODAYNEWS.ID – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Dalam keterangannya, Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah dokumen berkaitan dengan pokok-pokok perkara untuk melakukan banding.
Keputusan banding itu dilakukan kubu Hasto sebagai bentuk respon mengenai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan yang menolak nota keberatan atau eksepsi dari Hasto.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Adapun mekanisme banding itu nantinya dilakukan bersama-sama dengan banding pokok perkara jika Hasto telah diputuskan bersalah atas kasus suap dan perintangan.
Selain itu Maqdir juga meminta Jaksa KPK untuk memberi tahu saksi-saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut.
Ia menambahkan, nama-nama saksi itu diperlukan para penasihat hukum dalam rangka guna untuk menganalisis pendalaman materi kepada saksi-saksi.
“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” tandas Maqdir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan terdakwa kasus suap dan juga perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu ditetapkan langsung dalam agenda sidang yang telah dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios.
Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam rangka dimintai keterangan di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP itu didakwa telah merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam kasus itu, Hasto disinyalir telah menghalangi penyidik KPK meringkus Harun Masiku dalam perkara kasus dugaan suap.
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner KPU RI ,Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain Hasto, KPK juga telah resmi menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto. (GIB)