x

KPU Susun Rancangan Program-Tahapan Pemilu 2029 di Pertengahan 2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 11:00 27 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai aturan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029, KPU akan mulai menyusun proyeksi perencanaan, program dan tahapan pada semester ke-II Tahun 2026, sambil menunggu revisi UU.

Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber Webinar Series 2 The Grit Institute bertajuk “Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?” yang digelar PNPS GMKI, dikutip Minggu (15/2/2026).

Mellaz melanjutkan, KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur terkait pemisahan pemilu dan pilkada.

Namun, dia menilai sistem pemilu sebaiknya tidak diubah secara dramatis karena dapat berdampak kepada pemilih, partai politik, dan calon-calon pemimpin yang akan maju pada 2029.

Menurutnya pemilih sudah terbiasa dengan sistem yang ada, mengenal daerah pemilihannya, tata cara menggunakan suara, termasuk dari KPU sebagai pengguna sistem yang juga harus melakukan sosialisasi terhadap sistem yang baru.

“Berdampak terhadap bagaimana penyelenggara nanti bekerja sama, merangkul banyak pihak untuk melakukan proses sosialisasi terhadap bagaimana sistem yang akan dipergunakan untuk bekerja. Itu juga problem yang tidak mudah,” kata Mellaz.

Mellaz juga menilai, berdasarkan pengalaman keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU tetap dapat menjalankan tahapan meskipun berjalan beririsan di tahun yang sama. Tahapan beririsan juga tidak menurunkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

“Secara nominal jumlah pemilih bertambah antara pemilu 2019 dibanding 2024, tetapi secara persen jumlah suara tidak sah juga mengalami penurunan,” ujarnya.

“Jadi pada satu sisi kita bisa pertahankan dan bahkan tingkatkan jumlah partisipan pemilih di hari H,” tambah Mellaz.

Keserentakan menurut Mellaz menjadi konsekuensi yang harus dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara. Kondisi demikian dapat diatasi dengan meningkatkan kapasitas penyelenggara untuk memitigasi dan melakukan perencanaan terhadap beban-beban yang berdasarkan instrumen undang-undang.

Mellaz menyampaikan KPU membutuhkan waktu 28-22 bulan dari mulai tahapan awal sampai hari H pencoblosan.

“Memang nanti terkait perencanaan program biasanya teoritis, tahun 2024 lalu, kami butuh waktu 28 bulan, tapi sampai dengan hari H 14 Februari sejak Juni 2022, itu sebenarnya pengalaman 2024 lalu,” pungkas Mellaz.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x