x

KPU Batalkan Keputusan Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Sep 2025 15:47 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), merespons tanggapan publik mengenai polemik keputusan nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan capres dan cawapres yang dibatasi akses informasinya ke publik.

Sebagai informasi, kebijakan KPU yang membatasi akses dokumen persyaratan capres dan cawapres disebut-sebut sebagai upaya untuk melindungi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang sempat digugat.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah koordinasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menyikapi tanggapan publik terkait keputusan 731/2025.

“KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut, dan selanjutnya kami menggelar Rapat secara khusus untuk menyikapi hal ini,” kata Afif dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan pertimbangan dan berbagai masukan itu, kata Afif, KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dalam tata kelola informasi dan secara resmi membatalkan keputusan 731/2025.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” tegasnya.

“Serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik,” tambah Afif.

KPU kata Afif, mengapresiasi partisipasi, masukan dan kritik publik dalam pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka.

“Pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU, hal ini sejalan dengan UU 14/2008 berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tentang sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres tak bisa diakses publik tanpa persetujuan.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi keputusan itu, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan yang diteken oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta tertanggal 21 Agustus 2025. Dikatakan ada konsekuensi bahaya apabila dibukanya informasi dokumen sejumlah persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah.

Adapun terdapat 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan diantaranya adalah:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x