TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambah dia.
Dia menyampaikan, sosok tersebut juga menerima keuntungan dari pembagian tambahan kuota haji tersebut.
“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” katanya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut ada kejanggal terkait dengan tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024 lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-perundangan pembagian kuota haji sebesar 92 persen merupakan haji reguler dan 8 persennya untuk haji khusus.
Berdasarkan aturan tersebut, maka tambahan 20 ribu kuota haji itu rinciannya yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Dia mengatakan, tambahan 20 ribu kuota haji hasil dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi kala itu.
Sebab, waktu tunggu untuk haji reguler bisa mencapai 15 tahun lamanya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta kuota tambahan ke pemerintah Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar memperpendek waktu tunggu haji reguler.
“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (9/8/2025).
Dia mengatakan, seharusnya penambahan 20 ribu kuota haji diperuntukkan untuk haji reguler. “Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” jelasnya.
KPK sebelumnya menyebut adanya ketidaksesuaian terkait penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 lalu.
Bahkan, kata dia, KPK mendapati perbuatan melawan hukum terkait dengan pembagian kuota haji tambahan ini.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” katanya pada Rabu (6/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.
Tidak ada komentar