x

KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut, Mengidap GERD Akut

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Mar 2026 13:36 18 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil asesmen tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menyetujui pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, kondisi kesehatan Yaqut juga diketahui mencakup penyakit asma, yang turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara ini.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun demikian, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

Tidak lama kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasil audit itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat menuju mobil tahanan, ia menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang dari kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 23 Maret 2026, KPK tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
21 hours ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x