x

KPK Telusuri Penikmat Dana di Kasus Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 17:13 23 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki sosok yang menerima keuntungan dari pembagian kuota haji 2024.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” katanya dikutip pada Sabtu (9/8/2025).

Tidak hanya itu saja, KPK tengah melakukan penelusuran aliran dana ke sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari pembagian tambahan kuota haji 2024 lalu.

“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” katanya.

Kejanggalan Kuota Haji 2024

Diketahui, KPK sebelumnya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut ada kejanggal terkait dengan tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-perundangan pembagian kuota haji sebesar 92 persen merupakan haji reguler dan 8 persennya untuk haji khusus.

Berdasarkan aturan tersebut, maka tambahan 20 ribu kuota haji itu rinciannya yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Dia mengatakan, tambahan 20 ribu kuota haji hasil dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi kala itu.

Sebab, waktu tunggu untuk haji reguler bisa mencapai 15 tahun lamanya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta kuota tambahan ke pemerintah Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar memperpendek waktu tunggu haji reguler.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (9/8/2025).

Dia mengatakan, seharusnya penambahan 20 ribu kuota haji diperuntukkan untuk haji reguler. “Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” jelasnya.

Perbuatan Melawan Hukum

KPK sebelumnya menyebut adanya ketidaksesuaian terkait penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 lalu.

Bahkan, kata dia, KPK mendapati perbuatan melawan hukum terkait dengan pembagian kuota haji tambahan ini.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” katanya pada Rabu (6/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Post Views24 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    3 hours ago
    7 hours ago
    7 hours ago

    LAINNYA
    x