x

KPK Soroti Ada Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Mudik 2026

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 20:57 21 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi masih menerima laporan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta pemerintah daerah dan inspektorat segera melakukan pengecekan sekaligus evaluasi secara menyeluruh terkait penggunaan fasilitas negara tersebut.

“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, kendaraan dinas baik yang berstatus milik negara maupun daerah seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyalahgunaan fasilitas ini dinilai dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Ia juga menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa hal yang terlihat sederhana seperti memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi sebenarnya dapat menjadi bentuk konflik kepentingan. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sebagai upaya pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x