x

KPK Sita Dokumen Dana Pengeluaran Non-Budgeter saat Geledah Rumah RK dan Kantor BJB

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 13:30 86 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – KPK mengungkap temuan catatan pengeluaran dana non-budgeter setelah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat di Bandung, Jawa Barat.

Adapun kegiatan penggeledahan berlokasi di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo menggungkapkan, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen-dokumen mengenai dana pengeluaran non-budgeter.

“Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” kata Budi dikutip Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan, pihaknya saat ini telah memetakan sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

“Tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini,” ujarnya.

Bahkan, penyidik juga menemukan nama para pihak yang menerima dana non-budgeter yang disamarkan untuk mengelabui petugas.

“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain,” ungkap Budi.

“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” sambung Budi.

Ia menambahkan, pihaknya juga juga turut menyita dana deposito senilai Rp70 miliar dan sejumlah kendaraan roda empat untuk kepentingan penyidikan kasus Bank Bjb.

“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

5 Tersangka

Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB dengan total kerugian negara senilai Rp 222 miliar.

Lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi penempatan iklan itu yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Adapun tersangka lain yaitu Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Sebelumnya, KPK juga telah resmi menyerahkan keputusan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.

Akibat perbuatannya, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kendati begitu, komisi anti rasuah itu saat ini belum memutuskan melakukan penahanan kepada lima orang tersangka itu namun telah mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Post Views87 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
11 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x