x

KPK Sebut Satu Pimpinan DPR RI Belum Laporkan LHKPN

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 05:59 104 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada satu dari lima orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun batas waktu pelaporan LHKPN terjadwal pada tanggal 11 April 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya saat ini masih akan menunggu pelaporan LHKPN dari salah satu pimpinan DPR tersebut.

“Untuk informasinya empat [orang] sudah, satu masih belum,” ujar Tessa Mahardhika pada Kamis (10/4/2025).

Sebagai informasi, pimpinan DPR RI periode 2024-2029 terdiri dari lima orang yakni Puan Maharani dari Fraksi PDIP, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.

Selain itu dua pimpinan lainnya yakni, Saan Mustopa, Fraksi Partai NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurijal yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kendati demikian, Tessa mengaku belum menerima informasi lebih detail mengenai sosok pimpinan DPR yang hingga saat ini belum melaporkan LHKPN ke KPK itu.

Adapun menjelang jadwal hari H penutupan, ditenggarai masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah.

“Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menyikapi hal itu, KPK meminta belasan ribu pejabat penyelengara negara untuk segera menunaikan kewajiban melaporkan LHKPN.

“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh,” terang Budi.

“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” sambung Budi.

Selain itu, KPK menghimbau seluruh pimpinan atau satuan pengawas internal masing-masing institusi untuk proaktif memantau serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di institusinya.

“Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan,” tandas Budi. (GIB)

Post Views105 Total Count
LAINNYA
x