x

KPK Periksa Sembilan Saksi dari Biro Haji Jatim dan Jakarta

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Apr 2026 14:46 25 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi kuota haji dengan memanggil sembilan orang dari biro penyelenggara haji (BPH) di Jawa Timur dan Jakarta sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut memanggil empat saksi di Jawa Timur, sementara lima lainnya diperiksa di Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur berasal dari berbagai perusahaan biro haji. Mereka adalah AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.

Sementara itu, lima saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta juga berasal dari sejumlah perusahaan travel haji dan umrah. Mereka yakni NUR selaku Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA selaku Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA selaku Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, serta AAB selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.

Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun demikian, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik BPH Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus ini.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum berikutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan rumah.

KPK sempat mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, status tersebut kembali diubah, dan pada 24 Maret 2026 ia kembali ditahan di Rutan KPK setelah proses pengalihan status selesai.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
6 hours ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x