TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas era Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Gus Yaqut sapaannya, diduga terlibat pada pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
“Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyelidik tengah mendalami proses pembagian kuota haji di Kemenag era Yaqut.
“Apa yang akan didalami? Ya tadi, proses-proses tadi (pembagian kuota sesuai aturan) yang akan didalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi untuk Haji 2024.
Namun berdasarkan UU Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota reguler mestinya 92 persen dan sisanya diperuntukkan bagi haji khusus. Namun pada praktiknya, pembagian tambahan kuota antara haji khusus dan regular kala itu menjadi 50:50, sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Asep, KPK juga telah meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara travel haji aliran dana dan penambahan kuota haji khusus ini.
“Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi kerap mewarnai penyelenggaraan ibadah haji di dalam tubuh Kementerian Agama. Setidaknya sudah ada dua Menteri Agama yang masuk bui gara-gara ketahuan melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama pertama yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi adalah Said Agil Husin AlMunawar pada tahun 2006. Menteri Agama periode 2001-2004 itu divonis 5 tahun hukuman penjara akibat mengkorupsi dana haji dan Dana Abadi Umat.
Selanjutnya Menteri Agama kedua yang masuk bui adalah Suryadharma Ali (SDA) yang menerima vonis pada tahun 2016. Menteri Agama periode 2009-2014 itu dihukum 10 tahun penjara dalam skandal rasuah penyelenggaraan haji 2010-2013.
Tidak ada komentar