x

KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 15:01 1 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) serta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya guna memperkuat proses penyidikan dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sejumlah nama yang dipanggil antara lain RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Pati yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, serta TGH selaku Pj. Sekda Pati.

Kemudian, ada TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati, dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.

Tak hanya pejabat struktural, KPK juga memeriksa SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku Kepala Desa Gadu, serta SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut di antaranya Kepala Dinas PUTR Pati Riyoso (Rys), Ketua KPU Pati Supriyanto (Sup), Kadis Kominfo Pati Sugiyono (SGY), Pj Sekda Pati Teguh Widyatmoko (TGH), dan Kadispermades Pati Tri Hariyama (TRH).

Kasus pemerasan mencuat setelah KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.

Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain perkara pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
21 hours ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x