TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021 dan 2023.
Adapun kasus dugaan korupsi iklan bank itu telah menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah RK di Bandung.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil para saksi lain untuk mengungkap peran RK di kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia mengatakan, keterangan para saksi itu diperlukan dalam rangka untuk melengkapi informasi soal peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengutip Sabtu (12/4/2025).
Asep menyebut dalam waktu dekat ini pihaknya bakal memanggil Ridwan Kamil sebagai dalam kasus tersebut.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi dari internal bank BJB dan juga pihak vendor untuk dimintai keterangan.
Ia meminta, publik bersabar untuk menunggu dari kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank BJB tersebut.
“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka Adapun kerugian dari korupsi pengadaan iklan BJB mencapai Rp222 miliar.
Lima orang tersangka itu di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, ada pengendali agensi media Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersangka itu bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GIB)