TODAYNEWS.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Ironisnya, pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan tiga anaknya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RAR (41), AS (20), AO (23), dan MRS (17). Satu di antaranya masih berstatus di bawah umur.
“Komplotan ini melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, dengan target sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan persawahan,” ungkap Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaidi Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8).
Menurut Arbaidi, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing. RAR, sang ayah, bertindak sebagai pengawas situasi, sementara anak-anaknya menjadi eksekutor pencurian. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, barang curian kemudian dijual ke wilayah pegunungan Pasuruan dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Rata-rata motor hasil curian sudah dipesan sebelumnya, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Arbaidi.
Kini, tiga dari empat pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku di bawah umur tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena alasan hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar