x

Komnas HAM Minta DPR Kebut Pengesahan RUU PPRT

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2025 23:56 75 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengapresiasi langkah DPR yang telah mendorong pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Anis itu meminta pemerintah dan DPR agar serius segera mengesahkan peraturan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tersebut.

“Progres yang terjadi di DPR pada bulan-bulan ini, mudah-mudahan juga bisa secepatnya dengan memberikan atensi pengesahan undang-undang ini, akan dapat menjadi satu instrumen bagi pemenuhan hak asasi pekerja rumah tangga,” kata Anis saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Di sisi lain, Anis menilai bahwa pengesahan RUU PPRT sangatlah penting untuk mendorong upaya jaminan kesejahteraan dan juga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Menurut Anis, pengesahan aturan itu juga sebagai bentuk bagian komitmen pemerintah untuk menjalankan perintah konstitusi yaitu jaminan memberikan perlindungan seluruh warga negara termasuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Urgensi dari RUU PPRT ini disahkan menjadi satu undang-undang tentu berangkat dari satu fakta dimana pekerja rumah tangga sebagai pekerja rumah tangga secara faktual tetapi secara de jure di dalam Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan, istilah pekerja di definisikan sebagai orang yang bekerja, yang menerima upah,” ujar Anis.

Anis menyebut bahwa situasi saat ini masih banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan dan upah yang tidak memiliki standar dari pemerintah.

Selain itu, menurut Anis pekerja rumah tangga saat ini juga masih rentan tidak mendapatkan akses perlindungan kerja sesuai dengan standar nasional.

Anis menambahkan, pengesahan aturan RUU PPRT tersebut harus segera dilakukan pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk apresiasi masyarakat yang berjuang untuk mendorong peraturan itu selama puluhan tahun.

“Pekerja rumah tangga sendiri sebenarnya juga menerima upah tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikanya,” ujar Anis.

“Sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi pekerja rumah tangga pelindungannya masih minim dari pelindungan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak dasar yang lainnya,”tutup Anis. (GIB)

Post Views76 Total Count
LAINNYA
x