x

Komisi XI Minta OJK Perketat Pengawasan Industri Kripto Pasca Ramai Hilang Dana Nasabah

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Jan 2026 21:22 2 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi XI DPR RI menyoroti peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto di Tanah Air.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menilai, OJK perlu menjalankan regulasi sebagaimana yang telah diatur. 

Ia mengingkatkan OJK agar menjalankan aturan-aturan tersebut.

“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Di sisi lain, Najib menilai kinerja OJK sepanjang tahun 2025 sudah cukup baik.

Namun begitu, OJK juga perlu melakukan penguatan kelembagaan ke depan termasuk dalam mengawasi pasar digital Tanah Air yang semakin berkembang denvan cepat.

Ia berharap agar OJK menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap keluhan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan transparan.

“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” katanya.

Najib menyoroti beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan oleh OJK. Pertama terkait standar keamanan dan tata kelola.

Ia meminta agar standar keamanan dan tata kelola perlu diperketat untuk penyelenggara digital.

“Audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden,” katanya.

Ia mengatakan, OJK harus transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kedua, transparansi pengawasan dan penindakan. Ketiga , perlindungan konsumen yang cepat dan pasti,” jelasnya.

Terkait besarnya pasar kripto di Tanah Air,  Najib mengingatkan potensi penyimpangan yang terjadi.

Oleh karenanya, Najib mendorong OJK  meningkatkan pengawasan.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” pungkasnya.

Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan otoritas telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih.

Sebagai informasi, Di akhir 2025, kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan, yang menimbulkan kerugian investor.

Praktik internal bursa kini dipandang sebagai masalah struktural industri kripto nasional. Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi sorotan karena diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.

Sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyampaikan menyampaikan klarifikasi terkait informasi dugaan hilangnya dana miliki nasabah. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami memohon maaf atas kekhawatiran yang timbul di ruang publik akibat beredarnya informasi ini. Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap akun-akun member. Ia mengungkapkan bahwa Indodax menemukan indikasi adanya akses ilegal ke akun pengguna.

Akses tersebut tidak berasal dari sistem Indodax, melainkan terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.

Sejalan dengan hal tersebut, William turut menegaskan bahwa aspek keamanan akun terus menjadi fokus perusahaan.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x