x

Komisi XI Dukung Langkah Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dengan APBN

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Okt 2025 14:56 79 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, angkat bicara terkait polemik pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya sangat tidak tepat jika utang tersebut dilimpahkan dari APBN. Sebab kata Anis, saat ini kondisi keuangan negara memiliki keterbatasan.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas,” katanya di Jakarta (16/10/25).

Komisi XI kata Anis, sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yang tegas menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat itu dibebankan pada APBN.

“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan ‘bakalan’ tidak bisa dibayar,” ujarnya.

Berdasar informasi yang beredar, PT PSBI sebagai entitas anak usaha KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC, mencatatkan kerugian hingga Rp 4,195 triliun pada 2024.

Kerugian proyek Kereta Cepat itu terus berlanjut di tahun 2025 pada semester I-2025 yang tercatat kerugian negara sebesar Rp 1,625 triliun.

“Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.

Anis mengungkapkan kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan madharatnya.

“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini menekankan bahwa penggunaan APBN hanya untuk hal yang esensial.

“Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 minutes ago
28 minutes ago
22 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x