x

Komisi X Khawatir Pengangkatan 32 Ribu SPPG Jadi ASN Mengganggu Psikologis Guru Honorer

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 14:58 23 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pengangkatan 32 ribu pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) per 1 Februari 2026 mendatang masih menjadi sorotan publik.

Utamanya di tengah tuntutan kualitas pendidikan yang semakin tinggi, tetapi kesejahteraan para guru honorer masih juga belum mendapatkan perhatian serius dari negara.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami pengangkatan puluhan ribu pekerja SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari kebijakan penataan aparatur negara untuk memastikan layanan publik berjalan optimal.

Namun demikian, kebijakan tersebut menurutnya harus dijalankan secara adil, proporsional, dan konsisten dengan mandat konstitusi.

“Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menempatkan pendidikan sebagai prioritas negara, dan guru merupakan aktor kunci dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan,” kata Hetifah saat dihubungi TODAYNEWS, Sabtu (24/1/2026).

Terlebih saat ini, jika merujuk hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, angka guru honorer di Indonesia mencapai lebih dari 700 ribu orang, dengan persentase lebih dari 140 ribu guru atau sekitar 20,5 persen honorer menerima penghasilan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Saat ini masih terdapat banyak guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah 3T dan daerah marginal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hetifah menilai pengangkatan 32 ribu ASN SPPG dikhawatirkan akan melukai perasaan para guru honorer dan memudarkan semangat mereka yang telah lama mengabdikan diri untuk mendidik para generasi penerus bangsa.

“Pengangkatan sekitar 32 ribu karyawan SPPG menjadi PPPK tentu memiliki dasar kebutuhan sektoral, namun jika tidak diimbangi dengan percepatan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian, akan berdampak pada psikologis serta semangat mereka,” urainya.

Untuk itu, Komisi X DPR kata Hetifah, mendorong pemerintah untuk memberikan porsi yang setara kepada para guru honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

“Oleh karenanya, kami mendorong Pemerintah, untuk memastikan adanya porsi yang adil dan prioritas yang jelas bagi guru Non-ASN dalam kebijakan pengangkatan PPPK ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hetifah mengatakan, bahwa Komisi X DPR sebagai mitra kerja yang membidangi sektor pendidikan sejatinya tidak menentang pengangkatan 32 ribu pekerjaa SPPG menjadi ASN.

Akan tetapi, pihaknya mendorong agar kebijakan pengangkatan ASN selaras dengan prioritas pembangunan SDM guna mewujudkan visi Indonesia emas di tahun 2045.

“Prinsipnya bukan mempertentangkan sektor, tetapi memastikan bahwa kebijakan ASN berjalan selaras dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM),” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x