Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengecam keras tindakan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi hingga berakhir depresi dan membuatnya kehilangan nyawa.
Ia pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas secara serius karena telah mencederai dunia pendidikan dan melukai rasa aman para mahasiswi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan memastikan harus ditangani secara serius. Kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius. Negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Seperti diberitakan, kasus kematian AEMM, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya berinisial DM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi oleh, Polda Sulawesi Utara, mahasiswi semester VII di FIPP Unima itu sempat dibawa dosennya ke area pekuburan sebelum ditemukan tewas tergantung di dalam rumahnya, pada Selasa (30/12/2026) pagi.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tidak boleh bersifat simbolik atau sekadar administratif, melainkan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berpihak pada korban.
“Mendorong penerapan kebijakan nyata pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan peran satuan tugas di kampus agar bekerja secara independen, profesional, dan menjamin keamanan korban,” ujarnya.
Kurniasih juga menekankan bahwa kampus tidak boleh menutup kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus memiliki keberpihakan terhadap korban dengan menjamin kelangsungan korban agar terus melanjutkan pendidikan di tempat yang sama.
“Keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Korban harus tetap dijamin untuk meneruskan pendidikan di kampus. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang justru melanggengkan budaya diam dan impunitas,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, kata Kurniasih, berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan mahasiswa, melakukan pengawasan, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi.
Kurniasih juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, dan berani menolak segala bentuk kekerasan.
“Hentikan kekerasan seksual di kampus. Pendidikan bisa terwujud jika siswa merasa aman, terlindungi, dan dihargai martabatnya,” tutup Kurniasih.