Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia, menyoroti masalah isu lingkungan hidup di tengah keberadaan kawasan industri yang dinilai sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perekonomian nasional.
Menurutnya, meskipun keberadaan industri mampu meningkatkan investasi dan menyerap tenaga kerja, tetapi kawasan industri tak boleh melupakan masalah lingkungan.
“Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industri dan investasi nasional, tetapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,” ujar Chusnunia, pada Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan bahwa permasalahan utama lingkungan hidup dalam pembentukan kawasan industri meliputi pencemaran udara, udara, dan tanah akibat limbah dan emisi industri, serta penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.
“Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem, dampak sosial seperti keselarasan, dan masalah lalu lintas di sekitar kawasan industri,” ujarnya.
“Sehingga diperlukan penegakan regulasi ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi krusial untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tambahnya menegaskan.
Menurut legislator Fraksi PKB itu, kawasan industri bukan hanya menjadi ruang ekonomi, tetapi juga harus menjadi ruang ekologi.
Sebab, jika masalah ini tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat terwujud,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 disebut tidak hanya mengatur untuk meningkatkan daya saing industri dan investasi nasional, tetapi juga tidak mengabaikan permasalahan lingkungan.
Permenperin yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan berlaku efektif pada 23 Januari 2026 ini sendiri mencakup tiga aspek, yakni infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.