TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi direksi ataupun komisaris BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk menerima masukan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada, Kamis (25/9/2025).
“Saya ingin menegaskan lagi, kita di Komisi VI waktu mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu tidak punya keinginan melindungi BUMN. Kalau memang maling, ya tangkap. Kalau memang harus ditangkap karena menerima suap, ya tangkap,” kata Andre di ruang rapat Komisi VI.
Sebagai informasi, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Andre menegaskan, bahwa filsofi dasar pembentukan regulasi tersebut semata-mata untuk mengatur bisnis BUMN dan bukan untuk memberikan perlindungan hukum.
“Ini soal hanya bisnis, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Jadi filosofinya, dasar hukum kita waktu itu bukan untuk melindungi, hanya bicara bisnis,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa DPR sepenuhnya mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana apapun di tubuh BUMN.
“Tapi kita mendukung sepenuhnya APH untuk melakukan penegakan hukum,” ucap Andre.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan, bahwa saat ini Komisi VI DPR bersama pemerintah dan para ahli tengah membahas bersama revisi UU BUMN untuk menjawab kekhawatiran aparat penegak hukum.
“Nah, untuk itulah hari ini kita melakukan meaningful participation. Lalu kita akan membahas revisi Undang-Undang BUMN itu. Salah satunya untuk menjawab kekhawatiran APH,” ujarnya.
Adapun salah satu poin penting yang dibahas dalam RDPU ini adalah penerapan business judgement rule agar tetap berjalan tanpa menimbulkan celah perlindungan bagi pelaku kejahatan.
“Jadi kita carikan solusi, business judgement rule bisa jalan, tapi tidak ada upaya penghalangan terhadap APH untuk menegakkan hukum. Kalau memang maling direksi-direksi BUMN, Komisi VI perintahkan tangkap, penjarakan. Itu prinsipnya DPR,” demikian Andre.
Tidak ada komentar