x

Komisi VI DPR Kebut Pembahasan Revisi UU BUMN Bersama Para Akademisi dan Pakar

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Sep 2025 14:20 5 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi VI DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pembahasan itu dilakukan Komisi VI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“RDPU demgan mitra yang diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan revisi UU BUMN Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.

Nurdin menyampaikan, bahwa revisi UU BUMN dibutuhkan untuk menyesuaikan rencana Kementerian BUMN berubah status menjadi lembaga setingkat kementerian.

“Rencana perubahan keempat UU BUMN adalah berkaitan dengan rencana perubahan kelembagaan khususnya Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, bukan lagi kementErian tapi setingkat kementerian,” ucapnya.

“Perubahan ini harus dilihat sebagai upaya strategis dalam mengembangkan BUMN kita lebih optimal secara konstitusional, dalam rangka mewujdukan pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.

Adapun dalam rapat ini, menghadirkan Parulian Paidi Aritonang (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Oce Madril (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Tedi Sudrajat (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman), dan Radian Syam (Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

“R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan dalam rapat.

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali gemborkan menyusul rencana yang akan menggabungkan BUMN bersama Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

Post Views6 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x