TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak seluruh pihak untuk menghentikan bentuk kekerasan, intimidasi dan juga kriminalisasi ke warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Rieke itu menyoroti aksi oknum tak bertanggungjawab yang melakukan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat selama proses pengelolaan lahan di Pulau Rempang.
Adapun aksi kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dilakukan diduga dalam rangka penggusuran lahan yang dihuni masyarakat selama ratusan tahun kemudian ditengarai ingin disulap menjadi Rempang ECO City Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya mendesak agar dihentikan segala kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi kepada seluruh masyarakat rempang dan juga seluruh masyarakat adat,” ungkap Rieke dalam RDP Komisi VI DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) yang digelar di kompleks DPR RI, Senin (28/4/2025).
Rieke menegaskan, pihaknya juga mendukung langkah masyarakat Pulau Rempang dan sekitarnya yang berjuang mempertahankan tempat tinggal dan lingkungannya dari ancaman penggusuran.
Di sisi lain, Rieke meminta seluruh pihak juga menghargai perjalanan proses hukum yang saat ini telah ditempuh oleh masyarakat Pulau Rempang.
“Hentikan seluruh bentuk ancaman kekerasan, proses hukum ini juga masih berlanjut, hentikan seluruh bentuk diskriminasi kekerasan dan intimidasi terhadap warga oleh siapapun,” tegas Rieke.
Rieke juga meminta seluruh pihak tetap mengawasi seluruh dinamika konstelasi politik yang terjadi di Pulau Rempang imbas konflik yang telah terjadi dalam beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pihaknya juga turut mendesak kepolisian agar memberantas aksi premanisme dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum BP Batam dan para pihak pengembang ke seluruh masyarakat di Pulau Rempang.
“Jadi menurut saya dengan proses yang sangat didukung oleh komisi VI, kami juga menghargai proses hukum,” terang Rieke.
“Jadi aparat penegak hukum tentu harus mengawal jangan diam saja,”tandas Rieke.