Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan pihaknya tidak pernah meminta agar minimarket atau toko ritel modern seperti Alfamart maupun Indomaret ditutup karena keberadaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menekankan bahwa narasi di media sosial yang menyebut DPR mendukung penutupan toko ritel modern merupakan informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan pernyataan resmi.
“Tidak ada pernyataan kami yang meminta Alfamart dan Indomaret supaya ditutup,” kata Lasarus di Jakarta, Senin.
Menurut dia, yang disampaikan dalam pembahasan di DPR hanyalah soal pengaturan keberadaan toko ritel modern, bukan untuk meniadakannya. Hal tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat, terutama pedagang toko kelontong yang harus menutup usahanya karena kalah bersaing.
Ia menilai, ekspansi bisnis ritel modern kini telah merambah hingga pelosok desa bahkan dusun di Indonesia. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat desa.
Dalam rapat bersama pemerintah beberapa waktu lalu, Lasarus mengungkapkan pihaknya hanya menyampaikan gagasan agar keberadaan toko ritel modern dibatasi hingga tingkat kecamatan. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga ruang ekonomi masyarakat desa, terutama pedagang sembako lokal.
“Biarlah rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat desa dan dusun beri kesempatan kepada pedagang sembako di Desa dan Dusun serta Bumdes atau Koperasi Desa saja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan pemerintah tidak berencana menyetop ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Pemerintah, menurutnya, hanya akan melakukan pengaturan, khususnya di wilayah pedesaan.
“Iya sebaiknya desa jangan Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes, karena biar uang itu berputar di desa tidak ke pemilik saham yang di Jakarta,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (21/2).
Dengan demikian, baik DPR maupun pemerintah sama-sama menegaskan bahwa kebijakan yang dibahas bukanlah penutupan ritel modern, melainkan pengaturan agar ekosistem ekonomi desa tetap tumbuh dan memberi ruang bagi koperasi serta pelaku usaha lokal.