x

Komisi IX Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Pembayaran THR

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 20:01 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahunnya.

Felly menegaskan, sesuai ketentuan, bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran,” kata Felly, mengutip Sabtu (14/2/2026).

Karena itu, kata Felly, dibutuhkan keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terus menjadi masalah tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Komisi IX kata Felly akan membenahi terkait lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan terhadap pelanggaran pembayaran THR.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR masih terus terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR.

Sedangkan lebih dari setengah jumlah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Untuk itu, Felly menilai, peraturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan perusahaan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas disertai sanksi yang jelas agar hak pekerja benar-benar terlindungi.

“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x