x

Komisi IX Dorong Perlindungan Layanan Peserta BPJS PBI di Tengah Pemutakhiran DTSEN

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Feb 2026 14:00 192 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memberikan perhatian serius terhadap dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya Komisi IX DPR sangat memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembaruan dan penajaman data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, guna menghindari data ganda, serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses administratif tersebut tidak berimplikasi pada terhambatnya pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas layanan kesehatan.

“Kami memahami urgensi pemutakhiran data dan DPR sejak awal sepakat bahwa data harus terus diperbaiki,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

“Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” tambah politkus PKS itu.

Netty mengatakan, kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait polemik penonaktifan tersebut perlu dikawal secara konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di lapangan.

“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” katanya.

Netty menegaskan bahwa DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemutakhiran data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.

“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkas Netty.

Berikut lima kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memitigasi atas dampak penonaktifan peserta PBI, yakni:

Pertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan, dan iuran peserta PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau berada dalam kondisi darurat medis.

Kedua, dalam periode yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan lapangan serta pemutakhiran desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru agar penetapan status PBI benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengorbankan perlindungan bagi kelompok rentan.

Keempat, DPR dan pemerintah juga sepakat agar BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi serta memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah sehingga warga tidak baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Kelima, DPR dan pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh dengan membangun ekosistem layanan yang terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
8 hours ago
11 hours ago
14 hours ago
24 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x