TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Slamet, minta pemerintah untuk segera merevisi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras agar seluruh pelaku ekosistem pangan dapat merasakan keadilan, mulai dari petani, pedagang, hingga konsumen.
Slamet mengatakan, bahwa harga beras premium rata-rata sudah mencapai Rp16.602 per kilogram, dan beras medium menyentuh Rp14.317 per kilogram. Padahal, HET yang berlaku saat ini masih Rp14.900 untuk beras premium dan Rp12.500 untuk beras medium.
Sedangkan harga gabah saat ini di tingkat petani telah menembus angka Rp7.000 per kilogram, jauh di atas asumsi dasar perusahaan HET yang berlaku saat ini.
“Jika tidak segera disesuaikan, kebijakan HET ini justru bisa merugikan petani sebagai produsen dan pedagang sebagai pelaku distribusi, sementara konsumen juga tetap menanggung harga mahal akibat gejolak pasar yang tidak dikendalikan dengan adil,” ujar Slamet dalam keterangannya, pada Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pangan, khususnya dalam hal penetapan HET, harus responsif terhadap dinamika harga di lapangan. Revisi HET harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data terbaru, agar tidak terjadi distorsi harga yang memperlebar persepsi antar pelaku usaha pangan.
Di sisi lain, Slamet juga mengingatkan bahwa praktik pengoplosan beras seperti mencampur beras medium dan premium lalu menjualnya dengan label cerobong merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Tindakan pengoplosan beras adalah kejahatan yang merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi pangan. Pemerintah harus memberikan sanksi pidana yang tegas untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Ia mendorong penguatan sistem pengawasan distribusi pangan, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, guna menjamin perlindungan konsumen sekaligus menjaga keutuhan pasar beras nasional.
Menutup pernyataannya, Slamet menegaskan bahwa kebijakan pangan yang berkeadilan harus dimulai dari niat politik yang kuat untuk melindungi semua pihak secara proporsional, petani tidak dirugikan, pedagang tidak ditekan, dan konsumen tidak dibebani.
Tidak ada komentar