Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menilai langkah tegas yang diambil Presiden harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak bahwa negara tidak akan mentolerir adanya aktivitas bisnis di kawasan terlarang.
“Ini kan jadi pelajaran ya bagi semua bahwa siapapun yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan terlarang itu harus dihentikan dan diberantas,” ujar Rahmat saat ditemui wartawan TODAYNEWS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengapresiasi tindakan cepat Presiden Prabowo dalam menghentikan izin 28 perusahaan yang berada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Rahmat menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawal keputusan tersebut agar ke depan kejadian serupa tak terulang kembali.
“Saya pikir itu tindakan presiden sudah cepat ya dan tentu kita harus kawal, jangan sampai kejadian yang sama terulang,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait pembekuan aset dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Rahmat mendorong pemerintah untuk segera memperjelas status aset tersebut.
“Terkait dengan pembekuan semua aset-aset yang dibekukan ini harus segera diperjelas peralihan asetnya menjadi aset negara,” kata Rahmat.
“Karena tentu ini sangat bermanfaat apalagi berada di daerah bencana ya. Kita berharap ini ada kontribusi untuk dikembalikan dalam bentuk anggaran-anggaran untuk recovery pasca bencana,” demikian Rahmat menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatera.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo membacakan keputusan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) malam.
Prasetyo mengatakan 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut daftar 22 Persetujuan PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahter
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.