Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengungkapkan masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang keliru dalam menerapkan implementasi regulasi KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal.
Menurutnya, sinergi yang solid antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan regulasi hukum yang baru ini berjalan maksimal.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” kata Martin, mengutip Sabtu (31/1/2026).
Martin mencontohkan, di sejumlah daerah telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum, seperti kasus yang melibatkan seorang guru di Jambi dan Sleman.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen kepastian hukum, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Gerindra ini menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir.
“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.