TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengatakan soal pentingnya syarat etik dan moral yang harus dipenuhi dalam seleksi calon hakim agung.
Hal itu disampaikan Abdullah dalam rapat Komisi III dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, tugas hakim agung sangat berat lantaran banyaknya godaan dan peluang terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu syarat etik harus jadi penentu.
“Kalau kita lihat prasyarat calon hakim agung, baik calon karir dan non karir, ada beberapa persyaratan yang memang kurang. Yaitu, syarat etik dan moral,” kata Abdullah.
Di Indonesia, lanjut Abdullah, banyak orang-orang yang pintar yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa. Hal itu terlihat dari para calon hakim yang sudah terdaftar memliki latar belakang pendidikan yang mempuni.
“Nama-nama yang sudah masuk dalam tahapan ini, sudah tidak perlu diragukan lagi masalah pendidikan dan pengetahuan dalam bidang hukum,” ungkap cicit dari pendiri NU, K.H. Bisri Syansuri itu.
Abdullah menegaskan bahwa yang terjadi di Indonesia bukan krisis pengetahuan, karena banyak orang pintar dan berilmu di Indonesia.
Tetapi, yang menjadi persoalan sekarang adalah terkait dengan etika dan moral. Maka, syarat etik dan moral sangat penting dalam seleksi calon hakim agung.
“Karena sekarang ini, di Indonesia sebagai negara hukum, yang terjadi bukan krisis pengetahuan, tapi krisis etika dan moral,” beber legislator Fraksi PKB itu.
Menurut dia, syarat etik itu sangat penting bagi calon hakim agung, karena mereka akan menghadapi godaan dan tekanan dalam menjalankan tugasnya. Peluang konflik kepentingan terbuka sangat lebar.
Jika mempunyai integritas dan standar etik tinggi, hakim agung akan bisa menghadapi semua tantangan itu. Maka, lanjut Abdullah, dalam seleksi calon hakim agung, harus ada syarat etik dan moral.
Dia menambahkan bahwa hakim adalah wakil dan tangan Tuhan di bumi. “Mereka harus bisa memberikan keadilan bagi semua orang. Keadilan hanya bisa diberikan oleh hakim-hakim yang jujur dan berpegang pada etika moral yang tinggi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar