x

Komisi III soal Penerima Bansos Terlibat Judol: Jangan Hanya Blokir

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Jul 2025 18:05 45 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas terhadap penerima bansos yang didugaa terlibat judi online (judol), korupsi, dan pendanaan terorisme.

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). Hal tersebut disampaikan Martin menanggapi temuan PPATK terkait lebih dari 500 ribu penerima bansos terlibat judol hingga pendanaan terorisme.

Martin meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait permasalahan tersebut. Dia juga meminta agar untuk dilakukan penelusuran terhadap penerima bansos yang terlibat judol dan pendanaan terorisme. “Harus dilakukan investigasi mendalam, telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku,” ujarnya.

Martin menduga ada kebocoran pada sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos. Oleh karena itu, Martin meminta kepada PPATK dan pemerintah khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) untuk duduk bersama dalam mengatasi permasalahan tersebut. “Jangan hanya diblokir, tapi juga diusut tuntas-baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” jelasnya.

Martin menambahkan, penyalahgunaan bansos harus ditangani dengan serius. Dia menegaskan, negara harus berani melawan sindikat-sindikat judol. Aparat penegak hukum juga harus berani mengusut sampai keakar permasalahannya.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” katanya.

517 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan Nomor Indonesia Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme. Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat anggaran di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi. Bahkan ada yang pendanaan terorisme ada, lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Bahkan Ivan menyebut, daftar penerima bansos diduga terlibat dalam jaringan narkoba. “Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ucapnya.

Selain terlibat tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba, Ivan membenarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan 571 ribu penerima bansos terlibat judi online (judol). “Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” ucapnya.

“NIK bansos yang kami terima dari Pak Mensos, kami cocokin dengan NIK terkait judol gitu. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” Zlata Ivan menambahkan.

Jutaan Daftar Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judol

Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, sebelumnya mengatakan terdapat daftar penerima bansos sebanyak 9,7 juta orang diduga terindikasi sebagai pemain judol. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami temuan tersebut, dan tak segan untuk mencoret nama penerima bansos yang dipakai untuk judol.

“Ya kita akan dalami, kita akan lihat apakah benar-benar dimanfaatkan judol oleh penerima manfaat dan pihak lain, itu kita akan dalami,” kata Gus Ipul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Saifullah menyebut bahwa angka 9,7 juta itu setara dengan 2 persen dari seluruh penerima bansos pada tahun 2024, dari satu bank BUMN. “Karena kita perlu tahu lebih jauh. Makanya kita akan diskusi dengan PPATK, itu kan baru dari satu bank, itu pun tahun 2024,” ucapnya.

Adapun total nilai transaksi judol di kalangan penerima bansos menembus angka Rp957 miliar dengan 7,5 juta transaksi terkait judol.

Post Views46 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
7 hours ago
7 hours ago

LAINNYA
x