Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Foto: TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pakar untuk mendengarkan pendapatnya terkait upaya mereformasi institusi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, dalam masa reses DPR, Kamis (8/1/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam Panitia Kerja (Panja) tersebut.
Habiburokhman juga menyampaikan, bahwa pembentukan Panja reformasi merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan.
Mulai dari persoalan integritas aparat, transparansi penanganan perkara, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan yang kerap mencederai kepercayaan publik.
“Panja ini tidak boleh eksklusif. Kami menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga korban ketidakadilan hukum. Reformasi penegakan hukum harus lahir dari suara publik,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Adapun dua pakar hukum yang diundang untuk dimintai pendapatnya terkait pada rapat Panja ini di antaranya yakni, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan, Panja akan fokus pada perbaikan sistemik, termasuk pola rekrutmen, promosi jabatan, penegakan kode etik, serta penguatan pengawasan agar aparat penegak hukum tidak lagi kebal kritik.
“Kita ingin reformasi yang berdampak langsung. Bukan hanya laporan tebal, tapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.