x

Komisi III Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

waktu baca 1 menit
Rabu, 19 Nov 2025 18:00 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Nasir menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” kata Nasir di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya.

Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, menurutnya, merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

Politikus PKS itu juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” demikian Nasir.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x