TODAYNEWS.ID – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari proses pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Inosentius Samsul menjadi satu-satunya Calon Hakim Konstitusi, menegaskan bahwa visinya untuk menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya.
Sebagai informasi, Inosentius telah mengabdi lebih dari 35 tahun di DPR RI, termasuk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi, rapat Bamus tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat,” ujar Ketu Komisi III DPR Habiburokhman, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Inosentius menegaskan, bahwa pengalaman panjangnya di legislatif memberinya perspektif yang mendalam tentang dinamika pembentukan undang-undang dan pentingnya keberadaan MK yang independen.
“Harapan saya, pimpinan dan anggota dewan memahami bahwa Mahkamah Konstitusi harus dijaga sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya,” kata Inosentius dalam paparannya.
Ia menekankan bahwa kemerdekaan MK harus dimaknai sebagai kebebasan dari intervensi atau tekanan dari pihak atau kelompok manapun.
“Merdeka yang saya maksud adalah bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu, termasuk dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar, dan seolah-olah DPR selalu menghasilkan undang-undang yang tidak berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inosentius menyayangkan adanya anggapan yang merendahkan kerja legislasi DPR, yang menurutnya kerap dianggap inferior dibanding pandangan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat.
“Ini refleksi saya. Selama bertugas di DPR, saya melihat adanya kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi paling benar di Republik ini. Padahal, cara berpikir seperti itu yang menurut saya perlu dibenahi,” ucapnya.
Dalam hal akuntabilitas, kata Inosentius, pentingnya MK menghasilkan putusan yang tidak hanya sesuai dengan dasar konstitusional, tetapi juga mengedepankan rasionalitas, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
“Akuntabel artinya menghasilkan keputusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitas, penalaran hukum, serta membawa kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, menurutnya, MK harus menjadi tempat harapan bagi pencari keadilan, mulai dari warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan, lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan, penyelenggara dan peserta pemilu, hingga partai politik dalam perkara pembubaran.