TODAYNEWS.ID – Komisi II berharap DPR RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepala daerah dalam revisi UU Pemda.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
“Jadi, kewenangan pengawasan DPR kepada pemerintah daerah bisa diatur dalam revisi UU tersebut,” kata Toha.
Kewenangan tersebut tentu demi efektivitas, misalnya jika terjadi permasalahan di suatu daerah, DPR khususnya Komisi II bisa secsra langsung memanggil kepala daerah.
Toha menjelaskan DPR dalam mengawasi pemerintah daetah tidak bisa secara langsung.
“Selama ini, DPR mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Toha.
Politisi PKB ini mengatakan revisi UU Pemda juga akan mengatur mengenai kewenangan khusus untuk Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam mengatur pemerintahan daerah.
Toha mengatakan Revisi UU Pemda memiliki dampak yang luas, maka harus dibahas dengan hati-hati.
Politisi PKB menambahkan, Revisi UU Pemda merupakan amanat dalam menjalankan UUD 1945.
Dia berhadap revisi tersebut dapat memberikan kesetaraan untuk semua daerah.
“Mengurangi ketimpangan antardaerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Toha.