x

Komisi II soal Usulan Pilkada Lewat DPRD: Masih Dalam Koridor Konsitusi

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Jul 2025 13:27 44 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD atau pemilu tidak langsung masih berada dalam koridor konstitusi.

Menurutnya, konstruksi hukum terkait pilkada berbeda dengan konstruksi pemilihan umum (pemilu) yang telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.

“Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Rifqinizamy menjelaskan, pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Namun, tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Sebab menurutnya, ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat 4 konstitusi yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kebupaten/kota dipilih secara demokratis.

“Tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah. Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi, ” tuturnya.

Sehingga lanjut Rifqi, usulan atau gagasan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara tidak langsung atau tidak melalui pemilu, bukanlah pelanggaran konstitusi.

“Karena itu, kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau DPRD terpilih.

Awalnya, Cak Imin melaporkan ke Prabowo soal langkah yang sudah dilakukan PKB soal penyempurnaan tata kelola politik nasional agar dibuat satu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional.

“Salah satunya yang kami juga telah menyampaikan kepada bapak presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Tanah Air,” tambah Cak Imin.

Post Views45 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
20 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x